Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Sistem Zonasi pada PPDB Bertujuan Hilangkan Stigma Favoritisme pada Sekolah Tertentu

Sistem zonasi disebut bertujuan untuk menghilangkan stigma favoritisme yang sebelumnya terjadi di sekolah-sekolah tertentu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ombudsman: Sistem Zonasi pada PPDB Bertujuan Hilangkan Stigma Favoritisme pada Sekolah Tertentu
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais terkait temuan sementara perihal persoalan PPDB tahun ajaran 2024 di Kantor Ombudsman, Jumat (5/7/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap bahwa pembuatan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk menghilangkan stigma favoritisme yang sebelumnya terjadi di sekolah-sekolah tertentu.

Sebab, dijelaskan oleh anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, bahwa munculnya stigma sekolah favorit lantaran sebelum era zonasi, siswa yang memiliki nilai tinggi akan berkumpul di satu sekolah tertentu.

"Kenapa dibuat zonasi, sebenarnya untuk mengurangi favoritisme satu sekolah. Kalau kita lihat zaman dulu ujian dengan nem maka akan berkumpul lah anak-anak yang nilainya bagus di satu sekolah sehingga mereka menjadi sekolah favorit," kata Indraza dalam jumpa pers, Jumat (5/7/2024).

Selain itu, terdapat pula andil dari perguruan tinggi yang menyebabkan adanya istilah sekolah favorit tujuan para siswa.

Hal itu karena mayoritas perguruan tinggi memberikan jalur undangan khusus terhadap sekolah tertentu agar siswanya bisa melanjutkan ke jenjang bangku kuliah.

Ombudsman, kata Indraza, juga telah meminta Kemendikbud dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) agar tidak mengeluarkan jalur undangan khusus.

Berita Rekomendasi

"Kalau ingin menjaring calon mahasiswa berprestasi, maka semua harus merata harus dibagi undangannya tidak hanya di sekolah sekolah khusus," katanya.

Alhasil Indraza pun menekankan bahwa dibentuknya sistem zonasi untuk memberikan pemerataan pada sekolah-sekolah yang ada di tanah air.

Sehingga, kata dia, sistem zonasi mesti dilanjutkan, tetapi perlu dibarengi dengan pelaksanaan yang benar.

"Semua anak berhak mendapat pendidikan. Menurut Ombudsman zona-zona ini tetap dijalankan tapi dengan implementasi yang benar," katanya. 

Baca juga: Pemerintah akan Bentuk Satgas PPDB untuk Perbaiki Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Tahun 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas