Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Dokumen Wajib pada Pemberkasan Online Seleksi Mandiri UB dan Jadwalnya

Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024 telah diumumkan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 8 Dokumen Wajib pada Pemberkasan Online Seleksi Mandiri UB dan Jadwalnya
Freepik
ilustrasi dokumen - Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan pemberkasan online mulai hari ini, Selasa (9/7/2024) hingga 13 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) Jalur Nilai Rapor dan Prestasi Tahun 2024 telah diumumkan sejak Senin, (8/7/2024) pukul 21.00 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan pemberkasan online mulai hari ini, Selasa (9/7/2024) hingga 13 Juli 2024.

Calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Berkas tersebut wajib diunggah pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran.

Berikut adalah berkas yang harus diunggah pada tahapan pemberkasan online:

1. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.

Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).

Berita Rekomendasi

Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.

2. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).

Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.

Baca juga: Link Pengumuman Selma UB Jalur Rapor dan Prestasi 2024, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus

Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.

Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas