Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketentuan Bukti Karya dalam Bentuk Video pada PMM

Berikut adalah kriteria dan ketentuan pembuatan karya di Bukti Karya pada PMM dalam bentuk video.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketentuan Bukti Karya dalam Bentuk Video pada PMM
Tangkap Layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI
Bukti Karya merupakan tempat mendokumentasikan karya Guru dan Kepala Sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukti Karya merupakan tempat mendokumentasikan karya Guru dan Kepala Sekolah pada Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Karya yang dibuat menggambarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi yang dicapai selama menjalankan profesi guru maupun kepala sekolah.

Saat ini, Anda dapat menambahkan karya yang berbentuk video dan dokumen (PDF).

Berikut adalah kriteria dan ketentuan pembuatan karya di Bukti Karya dalam bentuk video:

1. Untuk karya video, pastikan gambar dan suara di dalam video dapat terlihat dan terdengar dengan jelas.

2. Video yang menampilkan wajah dan identitas murid WAJIB mendapatkan surat persetujuan dari wali murid terkait.

3. Isi karya video maupun dokumen PDF tidak memuat unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Karya bukan merupakan hasil plagiasi karya orang lain.

Pada karya video harap cantumkan kredit apabila menggunakan musik atau gambar karya pihak lain.

Kategori Karya pada Bukti Karya

Berikut kategori karya yang dapat diunggah ke Bukti Karya:

Baca juga: Alur Membuat Perangkat Ajar pada PMM

1. Artikel (PDF)

Karya yang menampilkan artikel berupa bacaan, catatan guru penggerak, refleksi, dan tips baik berhubungan dengan mata pelajaran ataupun materi lainnya.

2. Kepemimpinan Sekolah (Video)

Karya yang menampilkan praktik baik dalam kepemimpinan dan pengembangan sekolah.

3. Praktik Pembelajaran (Video atau PDF)

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas