Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024 dan Kriteria Kelayakan Guru yang Terpilih

Berikut cara cek panggilan PPG Daljab 2024, lengkap dengan kriteria kelayakan guru yang terpilih, dapat mengecek daftar nama-nama yang terpanggil.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Panggilan PPG Daljab 2024 dan Kriteria Kelayakan Guru yang Terpilih
ppg.kemdikbud.go.id
Laman PPG Daljab 2024 - Berikut cara cek panggilan PPG Daljab 2024, lengkap dengan kriteria kelayakan guru yang terpilih, dapat mengecek daftar nama-nama yang terpanggil. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek panggilan PPG Daljab 2024, lengkap dengan kriteria kelayakan guru yang terpilih.

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024 adalah program yang dirancang untuk meningkatkan profesionalitas guru.

Saat ini banyak guru menunggu pengumumuman panggilan PPG Daljab 2024 yang akan dibuka.

Sebab, tidak semua guru dapat mendaftar PPG Daljab 2024 kecuali yang namanya dipilih.

Bapak ibu guru dapat mengecek daftar nama-nama yang terpanggil mendaftar PPG Daljab 2024 melalui link berikut:

Link Cek Panggilan PPG Daljab 2024: KLIK

Kemudian ikuti langkah-langkah, sebagai berikut:

1. Masuk ke SIMPKB dengan akun Belajar.id;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Cek Notifikasi Pengumuman, dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Tulis NIK pada kolom yang tersedia;

4. Lalu klik 'Cek';

5. Jika guru belum diundang maka akan terdapat notifikasi:

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2024, Akses Laman Ini

"Maaf, Anda tidak terdaftar di Sertifikasi Pendidik Kali Ini"

6. Namun, jika guru terdaftar dalam undangan PPG Daljab 2024 akan terdapat notifikasi sebagai berikut:

"Anda bisa akses Sertifikasi Pendidik dengan email ini", di bawahnya akan ada email belajar.id untuk gurunya;

7. Jika terdaftar, maka klik "keluar PMM", lalu masuk dengan email belajar.id yang diberikan;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas