Cegah Joki Skripsi, Kemendikbudristek Minta Kampus Cari Bentuk Tugas Akhir Lain
Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu, Sri mengungkapkan skripsi bukan satu-satunya jenis tugas akhir mahasiswa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) angkat bicara atas fenomena joki skripsi dan tugas yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani menegaskan, praktik perjokian melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi berasaskan: kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan; manfaat; kebajikan; tanggung jawab; kebhinnekaan; dan keterjangkauan," ujar Sri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
"Dari asas di atas, tentu fenomena perjokian sangat bertentangan dengan asas di atas," tambah Sri.
Sri kemudian menyitir Pasal 5 Undang-undang Pendidikan Tinggi.
Pasal itu menyebutkan bahwa tujuan Pendidikan Tinggi adalah berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa dan dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
Baca juga: Daftar 10 Sekolah Dinas Gratis, Peluang jadi PNS hingga Uang Saku Bulanan: PKN STAN hingga Poltekim
Lebih jauh, Sri meminta agar perguruan tinggi mencari bentuk tugas akhir lain di luar skripsi.
Langkah ini, kata Sri, untuk mencegah terjadinya praktik perjokian.
Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu, Sri mengungkapkan skripsi bukan satu-satunya jenis tugas akhir mahasiswa.
"Sehingga diharapkan program studi mencari bentuk tugas akhir yang sesuai dengan bidang ilmu dan berinovasi untuk terhindar adanya perjokian tersebut," jelas Sri.
Selain itu, Sri mengungkapkan Kemendikbudristek juga akan meluncur panduan dan etika penggunaan Generative Artificial Intelligence (AI) pada tugas dan skripsi.
"Dalam panduan tersebut juga diberi inspirasi potensi metode asesmen yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi AI saat ini. Tidak hanya skripsi saja tapi dalam pembelajaran," pungkasnya.