Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 Gelombang 2 di LPTK, Cek Syarat Dokumennya
Berikut cara lapor diri piloting PPG Daljab 2024 gelombang 2 atau PPG calon guru 2024, dapat dilakukan mulai tanggal 24-31 Agustus 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor diri piloting PPG Daljab 2024 gelombang 2 atau PPG calon guru 2024.
Setelah peserta ditetapkan sebagai mahasiswa PPG calon guru 2024, selanjutnya dapat melakukan lapor diri piloting PPG Daljab 2024 gelombang 2 di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tahapan lapor diri piloting PPG Dalam Jabatan 2024 gelombang 2 di LPTK menurut jadwal, dapat dilakukan mulai tanggal 24-31 Agustus 2024.
Selanjutnya, tim operator PPG akan memverifikasi dokumen lapor diri mahasiswa PPG calon guru 2024.
Lalu, apa saja dokumen lapor diri mahasiswa PPG calon guru 2024?
Simak cara lapor lapor diri piloting PPG Daljab 2024 gelombang 2 di LPTK, mengutip pengumuman resminya.
Syarat Lapor Diri PPG calon guru 2024
1. Pakta Integritas dari SIMPKB
2. Scan Ijazah S1 ASLI
3. Scan Transkrip Nilai S1 ASLI
4. Scan KTP
5. Scan NPWP (Bagi yang memiliki)
Baca juga: Guru Besar FT UI Ungkap Pemkot Cenderung Tiru Solusi Negara Lain Tanpa Lihat Kondisi Wilayahnya
6. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan : rumah sakit/puskesmas)
7. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK dari POLSEK / POLRES / POLDA)
8. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)