Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291 Kurikulum Merdeka: Tentang Pernikahan

Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291 Kurikulum Merdeka: Tentang Pernikahan
Tangkapan layar Kemdikbud
Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 11 halaman 291 Kurikulum Merdeka.

Pada soal PAI kelas 11 halaman 291, siswa diminta untuk mempelajari tentang pernikahan.

Sebelum melihat kunci jawaban PAI kelas 11 halaman 291, siswa diharapkan dapat terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 291

1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

Jawaban:

Wanita yang haram dinikah karena ikatan pernikahan (mushaharah):

  • Mertua (Ibu dari istri)
  • Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya
  • Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum
  • Istri anak laki-laki (menantu) 
BERITA TERKAIT

Wanita yang haram dinikah karena sepersusuan (radha’ah):

  • Ibu yang menyusui
  • Saudara perempuan sepersusuan

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

Jawaban:

  • Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama
  • Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

Jawaban:

- Illa’: suami bersumpah tidak akan mencampuri istrinya untuk beberapa bulan.

- Li’an: sumpah seorang laki-laki sebagai peneguhan tuduhan kepada istrinya melakukan zina.

- Fasakh: pengajuan perceraian dari pihak istri.

- Nusuz: sikap tidak menuaikan kewajiban sebagai istri.

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

Jawaban:

Talak sunni adalah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).

Talak bid’i adalah talak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Talak raj’i adalah talak yang masih memperbolehkan suami rujuk kepada istrinya.

Talak ba’in adalah talak yang menjadikan tidak boleh ruju’nya suami istri selamanya (ba’in kubra) atau talak yang mengakibatkan tidak bolehnya ruju’ kecuali dengan akad yang baru (ba’in sughra).

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 255 Kurikulum Merdeka: Adab Bermedia Sosial

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!

Jawaban:

  • Bapak
  • Kakek
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak

*) Disclaimer:

Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.

Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas