Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merujuk UU Sisdiknas, Tugas Dosen Tak Hanya Mengajar Tapi Juga Pengabdian ke Masyarakat

Ini merupakan implementasi dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Merujuk UU Sisdiknas, Tugas Dosen Tak Hanya Mengajar Tapi Juga Pengabdian ke Masyarakat
Istimewa
Sejumlah dosen mengikuti program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Esa Unggul yang jadi salah satu turunan program Kampus Merdeka Belajar Kampus Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menekankan pentingnya pengabdian masyarakat pada program Kampus Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah tafsir konkret sebagai upaya dalam memperluas ruang pengabdian masyarakat oleh kampus lewat anak didiknya.

Ini merupakan implementasi dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 60 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengenai kewajiban dosen, dinyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu kegiatan wajib bagi dosen di Indonesia, di samping melakukan pengajaran dan penelitian serta publikasi ilmiah.

“Minimal satu aktifitas dalam satu tahun,” kata Tim Dosen Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Esa Unggul, Rina Anindita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Tak hanya perguruan tinggi mendorong dosen berkegiatan PKM, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) juga mendorong kegiatan PKM melalui pendanaan kegiatan PKM bagi dosen yang lolos proposal Hibah PKM.

BERITA REKOMENDASI

Pada tahun anggaran 2024, terdapat 20 Kelompok Dosen dari Universitas Esa Unggul yang mendapat pendanaan Hibah PKM.

"Kegiatan ini dapat dilakukan dosen secara berkelompok, terdiri dari dosen-dosen dalam 1 fakultas atau lintas fakultas," ujarnya.

Baca juga: Profesor Termuda Lolos Penjaringan Calon Rektor UI, Ini Komitmennya untuk Perguruan Tinggi

Salah satunya adalah kelompok PKM yang mengusung tema “Mempersiapkan Masa Depan Siswa Binaan Panti Asuhan melalui Peningkatan Kompetensi Kemampuan Berbahasa Inggris”.

Dia menjelaskan kelompok PKM ini melibatkan 3 Dosen dari 3 Program Studi dan Fakultas yang berbeda serta 4 Mahasiswa program Sarjana.

Tim Dosen PKM itu ada Dr. Rina Anindita, SE., MM dari program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dengan anggota Dr. Noni Agustina, S.Pd., M.Pd dari program studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan Dr. Marhisar Simatupang, S.Th., M.Psi dari Fakultas Psikologi.

Untuk diketahui, kegiatan kelompok PKM ini berlangsung selama 6 Bulan dimulai dari bulan Mei 2024 sampai Oktober 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas