Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kematian Dosen Untag

Eks perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Untag.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kematian Dosen Untag
Instagram/@kapolres_blora
PROFIL DAN SOSOK - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Untag. 

Ringkasan Berita:
  • Eks perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Untag.
  • Basuki saat ini juga telah dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri, tetapi ia masih mengajukan banding.
  • Basuki memiliki harta kekayaan sebesar Rp94 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis enam tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi yang ditemukan tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.

Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa AKBP Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menilai bahwa AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.

AKBP Basuki disebut mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tak kunjung melakukan pertolongan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim dalam amar putusan, dikutip dari Tribun Banyumas.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025 lalu.

Baca juga: 3 Kasus Perselingkuhan Polisi Berujung Pemecatan, AKBP Basuki Tinggal dengan Dosen Untag Semarang

Perkara itu menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV memperlihatkan AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.

Lantas, seperti apakah sosok AKBP Basuki? Berikut informasi lengkapnya.

Profil AKBP Basuki

AKBP Basuki adalah mantan perwira menengah (Pamen) di Polri.

Saat ini, AKBP Basuki yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masih mengajukan banding.

Dalam waktu yang tak lama, ia akan segera pensiun dari dinas kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun Polri adalah 58 tahun.

Itu artinya, begitu AKBP Basuki mencapai usia 58 tahun, ia secara otomatis memasuki masa pensiun.

Namun, karier moncer AKBP Basuki terancam sirna karena ia terseret dalam kasus kematian dosen Untag Semarang.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas