Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kematian Dosen Untag

Eks perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Untag.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rakli Almughni
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kematian Dosen Untag
Instagram/@kapolres_blora
PROFIL DAN SOSOK - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan asal Untag. 

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yaitu AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

Ia pernah mengunjungi Mapolres Blora pada Senin (19/2/2024).

Kunjungan itu dalam rangka melakukan pengecekan kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara Polres Blora.

Melihat kekayaannya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.

Basuki tercatat memiliki motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan kas sebesar 80 juta.

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Basuki.

Rekomendasi Untuk Anda

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 14.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 14.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 80.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 94.000.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 94.000.000

(Tribunnews.com/Rakli, TribunBanyumas.com/Reza Gustav Pradana)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas