Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

34 Hari Usai Tewasnya Dosen Levi, Akhirnya AKBP Basuki Resmi Tersangka

34 hari berlalu usai tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35) akhirnya AKBP Basuki resmi tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 34 Hari Usai Tewasnya Dosen Levi, Akhirnya AKBP Basuki Resmi Tersangka
Tribunnews.com/Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng/Kolase via Tribun Jateng
AKBP BASUKI TERSANGKA - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. 34 hari berlalu usai tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35) akhirnya AKBP Basuki resmi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jateng resmi menetapkan AKBP Basuki tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau Levi.
  • Penetapan tersangka ini usai 34 hari tewasnya Dosen Levi di kamar sebuah kostel pada Senin pagi (17/11/2025).
  • Polda Jateng menilai AKBP Basuki telah lalai hingga menyebabkan dosen Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana.

 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Satu bulan berlalu tepatnya 34 hari usai kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) atau akrab disapa Levi pada Senin (17/11/2025) silam.

Akhirnya Polda Jateng menetapkan status tersangka pada AKBP Basuki.

Polda Jawa Tengah menilai AKBP Basuki telah lalai hingga menyebabkan dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.  

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: Keluarga Dosen Levi Yakini AKBP Basuki Calon Tersangka, Keluar Masuk Kostel 5 Kali, Tampak Bingung

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. 

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil autopsi korban ke publik.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

 

Kasus Naik Penyidikan Akhir November 2025

Akhir November 2025, Polda Jawa Tengah menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Sementara itu, Dosen Levi ditemukan tewas di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025) lalu.

Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas