34 Hari Usai Tewasnya Dosen Levi, Akhirnya AKBP Basuki Resmi Tersangka
34 hari berlalu usai tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35) akhirnya AKBP Basuki resmi tersangka.
Penulis:
Theresia Felisiani
Fakta Baru
Beberapa fakta baru kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng, di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
Fakta tersebut di antaranya, AKBP Basuki mengetahui dosen Levi nafasnya tersengal-sengal sebelum meninggal pada Senin (17/11/2025). Namun AKBP Basuki memilih untuk tidur.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan tersebut.
"Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya."
"Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur."
"Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal," ujar Zainal Petir kepada Tribunjateng.com, seusai persidangan.
Menurut Zainal Petir, dalam persidangan Ketua Majelis Etik juga menanyakan alasan korban tidak mengenakan pakaian sehelai benang pun.
AKBP Basuki melontarkan jawaban tidak mengetahuinya.
"AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training," katanya.
Selepas bangun dari tidurnya, lanjut Zainal Petir, AKBP Basuki kaget korban sudah meninggal.
Basuki juga mengaku sempat panik dan kalut sehingga tidak langsung memanggil dokter atau kepolisian.
Hakim juga sempat mencecarnya karena sebagai perwira menengah dengan jabatan pengendalian massa (Dalmas) yang terbiasa menangani huru-hara seharusnya lebih bisa menjaga emosional.
"Tapi katanya kalut dan bingung karena kecapean dua hari tidak tidur ngurusi korban (dosen Levi) beberapa kali merasa kesakitan (sebelum meninggal)," paparnya.
AKBP Basuki dalam persidangan kode etik juga mengakui lamanya laporan ke polisi terkait kematian dosen Levi karena meminta bantuan temannya terlebih dahulu.
"Tadi juga dijelaskan mengapa laporannya terlambat. Karena dia lagi minta tolong temannya untuk antar dia ke Polrestabes Semarang."
"Bukan segera mengantar jenazah (korban), tapi bagaimana saya harus laporan, istilahnya seperti itu," terangnya.
Kenal Sejak 2016
Di sisi lain, fakta baru yang terungkap dalam persidangan yakni AKBP Basuki dan dosen Levi sudah saling kenal sejak 2016 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng di Purwokerto, asal daerah dosen Levi.
Hubungan mereka timbul tenggelam hingga berujung komunikasi mereka saling intensif pada 2025.
"Pengakuan AKBP Basuki seperti itu, kenal 2016 tapi mulai intens 2025," kata Zainal Petir.
Baca juga: Muncul Nama Hananto, Orang Kedua Setelah AKBP Basuki yang Tahu Tewasnya Dosen Levi
Selama menjalani hubungan, pengakuan dari AKBP Basuki hanya sesekali menginap di kos hotel tempat kejadian perkara.
Dia menginap di tempat tersebut juga atas permintaan dosen Levi karena takut hotel itu sepi.
"Pengakuannya AKBP Basuki tidur di situ karena enggak boleh pulang sama korban. Sebab, hotelnya sepi. Minta ditungguin ketika mau pulang ditarik suruh tidur di situ," bebernya.
Berkaitan dengan dosen Levi dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK), Zainal Petir mengungkap, korban dimasukkan ke KK karena alasan kasihan.
AKBP Basuki juga berdalih korban merupakan yatim piatu dan sendirian di Kota Semarang.
"AKBP Basuki ngakunya bantu korban (masukan KK) supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang," terangnya.
(tribun network/thf/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi,