Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

34 Hari Usai Tewasnya Dosen Levi, Akhirnya AKBP Basuki Resmi Tersangka

34 hari berlalu usai tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35) akhirnya AKBP Basuki resmi tersangka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 34 Hari Usai Tewasnya Dosen Levi, Akhirnya AKBP Basuki Resmi Tersangka
Tribunnews.com/Instagram/@kapolres_blora/Polda Jateng/Kolase via Tribun Jateng
AKBP BASUKI TERSANGKA - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. 34 hari berlalu usai tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Levi (35) akhirnya AKBP Basuki resmi tersangka. 

Keputusan tersebut diambil selepas sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir yang mengikuti persidangan, kepada Tribunjateng.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng via TribunJateng.com)

Menurut Petir, AkBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

"Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari," bebernya.

Selama persidangan, lanjut Petir, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat.

"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri," paparnya.

Petir menyebut,  AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri. 

"Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan  mendesak kepolisian untuk tetap transparan," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas