Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan KIP Kuliah Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara cek penerima KIP Kuliah September 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lengkap dengan syarat penerima dan besaran yang didapat.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Bantuan KIP Kuliah Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Laman resmi KIP Kuliah - Cara cek penerima KIP Kuliah September 2024 di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lengkap dengan syarat penerima dan besaran yang didapat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima KIP Kuliah September 2024.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek, pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa semester 3 dan 5 tahun 2024 diperkirakan dimulai setelah 17 September 2024.

Beasiswa KIP Kuliah September 2024 diberikan sebagai bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Bagi mahasiswa yang telah mendaftar, dapat mengecek penerimaan KIP Kuliah September 2024.

Lantas, bagaimana cara cek penerima KIP kuliah September 2024?

Simak cara cek penerima KIP kuliah September 2024 dan besarannya, mengutip laman resminya sebagai berikut.

Cara Cek Penerima KIP Kuliah September 2024

1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Berita Rekomendasi

2. Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman

3. Login ke akun masing-masing menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses

4. Klik menu Cek Status

5. Halaman akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka

Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Syarat Penerima:

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas