Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, Pengertian Hak dan Kewajiban
Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka.
Pada soal PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, siswa diminta untuk mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli.
Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka, siswa diharapkan dapat mengerjakan soal secara mandiri.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 37 dan 38 Kurikulum Merdeka.
Ayo, Berdiskusi
Diskusikan bersama kelompok kalian mengenai pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Selanjutnya, tanyakan kepada guru kalian mengenai pengertian yang belum dipahami. Untuk memudahkan kalian mengidentiikasi pengertian hak dan kewajiban, isilah tabel seperti contoh berikut.
Jawaban:
Pengertian Hak Menurut Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Mengutip Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mendefinisikan hak sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan.
2. Sudikno Mertokusumo
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mendefinisikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 34 Kurikulum Merdeka, Ayo Mengamati
3. Srijanti
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Pengertian Kewajiban Menurut Ahli