Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 di Website Beasiswa.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024, simak kewajiban dan larangan bagi penerimanya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 di Website Beasiswa.kemdikbud.go.id
Instagram @puslapdik_dikbud
Pengumuman penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 - Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024, simak kewajiban dan larangan bagi penerimanya. 

e. Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Kepala Balai tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara BPPT dengan Penerima Beasiswa. 

Larangan Bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024

1. Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas Internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari Perguruan Tinggi induk.  

2. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu memulai (intake) perkuliahan minimal yang ditentukan BPPT.  

3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi dan karena penugasan negara.  

4. Melakukan pemalsuan dokumen.  

5. Melakukan tindak pidana.  

6. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.  

BERITA REKOMENDASI

7. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.  

8. Mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas belajar.  

9. Mengubah negara, Perguruan Tinggi, program studi, dan/atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis BPPT.  

10. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh BPPT untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.  

11. Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi. 

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas