Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 di Website Beasiswa.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024, simak kewajiban dan larangan bagi penerimanya.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pengumuman hasil seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) tahun 2024.
Diketahui pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 telah dibuka pada bulan Mei sampai Juni lalu.
Setelah itu pendaftar harus melalui dua tahapan seleksi yakni, seleksi administrasi dan substansi.
Kemudian panitia seleksi telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024.
Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 telah diumumkan pada Jumat (11/10/2024).
"Hasil Seleksi Penerimaan Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri Tahun 2024 telah diumumkan!," tulis Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Minggu (13/10/2024).
Peserta dapat mengecek nama-nama yang lolos sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, dengan cara berikut ini.
Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
- Buka laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login
- Login dengan memasukn Username/NIK yang telah didaftarkan.
- Lalu masukan password yang telah didaftarkan.
- Isi hasil penjumlahan Capcha yang tertera lalu klik "Sign In".
- Jika berhasil masuk akun, peserta akan dapat langsung melihatt pengumuman hasil seleksi BPI 2024.
- Selain itu, pelamar juga bisa mengecek hasil melalui surel terdaftar.
Dalam email peserta akan disampaikan dengan subjek "Pengumuman Hasil Seleksi" dari alamat noreply@bpikemdikbud.id.
Bagi peserta yang lolos dapat menyimak informasi tahapan selanjutnya yang akan disampaikan melalui email.
"Bagi yang di nyatakan Lolos dan diterima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dalam Negeri untuk informasi registrasi ulang dan langkah selanjutnya akan diinfokan kembali, cek secara email masing - masing ya," lanjut Puslapdik.
Kewajiban Bagi Penerima Beasiswa Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa wajib melalu hal-hal berikut mengutip pedoman resminya:
a. Setia, taat, dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Baca juga: Beasiswa MBZUAI 2025 Dibuka bagi Calon Mahasiswa S2 dan S3 untuk Kuliah di UEA, Ini Syaratnya
b. Menjaga nama baik Indonesia dan BPPT, baik dalam perkataan dan tindakan.
c. Menaati seluruh peraturan akademik termasuk ketentuan/kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan.
d. Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
e. Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi yang tercantum pada Keputusan Kepala Balai tentang Penetapan Penerima Beasiswa atau Perjanjian antara BPPT dengan Penerima Beasiswa.
Larangan Bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024
1. Menempuh studi pada kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, kelas Internasional di dalam negeri dan/atau kelas yang bukan dari Perguruan Tinggi induk.
2. Memulai studi lebih awal dari jangka waktu memulai (intake) perkuliahan minimal yang ditentukan BPPT.
3. Mengundurkan diri setelah ditetapkan lulus seleksi substansi, kecuali karena sakit yang menyebabkan Penerima Beasiswa tidak dapat melanjutkan studi dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit yang mencantumkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan studi dan karena penugasan negara.
4. Melakukan pemalsuan dokumen.
5. Melakukan tindak pidana.
6. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
7. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
8. Mengundurkan diri dari instansi yang memberikan tugas belajar.
9. Mengubah negara, Perguruan Tinggi, program studi, dan/atau jenjang studi tujuan tanpa persetujuan tertulis BPPT.
10. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh BPPT untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau hukum yang berlaku di negara tujuan studi.
11. Bekerja, kecuali sebagai Teaching Assistant/Research Assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia