Pemerintah Siapkan Dana Rp 139 Triliun untuk Beasiswa Pendidikan Santri ke Luar Negeri
Pemerintah akan menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengatakan, pemerintah akan menyediakan dana sebesar Rp139 triliun dalam bentuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dana itu akan diberikan dalam bentuk beasiswa program degree dan short course ke luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp250 miliar. Rombongan pertama penerima beasiswa ini telah berangkat Rabu (16/10/2024) kemarin, yaitu sekelompok calon mahasiswa yang akan tugas belajar ke Jordania.
"Dalam waktu dekat menyusul yang ke Amerika Serikat dan Inggris," katanya di Jakarta Kamis (17/10/2024).
Basnang Said menjelaskan, program ini adalah salah satu implementasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Dalam satu dekade terakhir afirmasi pemerintah terhadap pesantren naik pesat setelah adanya UU Pesantren.
Selain Dana Abadi Pesantren, Kementerian Agama juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang telah sukses membuat pesantren mewujudkan badan usaha sendiri.
Sejak diperkenalkan tahun 2023, kini program ini telah menjangkau 2074 pesantren yang menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.
Untuk tahun 2024, sebanyak 1500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang sudah cair baru 836 pesantren.
Besaran bantuannya antara Rp50 juta hingga Rp300 juta untuk setiap pesantren, guna mendukung Badan Usaha Milik Pesantren dalam semua bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Santri Baznas 2024 Online, Lengkap dengan Syarat Penerima
"Kalau pesantren tidak mandiri, dia mudah kena pengaruh kepentingan politik lokal. Bila mereka mandiri maka fungsi pendidikan dan dakwahnya akan lebih baik," ungkap dia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad menambahkan, dengan adanya UU Pesantren memungkinkan Kemenag memaksimalkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi kepada pesantren dalam berbagai aspek.
Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang ada padanya.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
Salah satu perhatian yang menjadi fokus dalam pengembangan pesantren, lanjut Abu Rokhmad, adalah mengenai kemandiriannya di bidang ekonomi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.
"Inilah wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan Kementerian/lembaga dan pihak pesantren yang berprinsip transparan dan akuntabel sehingga setiap proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," harap dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia