Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 206 Kurikulum Merdeka: Definisi dan Pembagian Zakat Menurut Ulama
Berikut kunci jawaban PAI kelas 7 halaman 206 Kurikulum Merdeka. Di sini terdapat tugas Aktivitas 9.6 yang meminta untuk mencari definisi zakat.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 181 Kurikulum Merdeka: Definisi Tabayyun Menurut Ahli
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, namun tidak semua harta terkena kewajiban zakat.
Syarat dikenakannya zakat atas harta, seperti:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- Harta tersebut melewati haul; dan
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Golongan Penerima Zakat
Terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat menurut QS. At-Taubah ayat 60.
Berikut golongan orang yang menerima zakat:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
*) Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya sebagai panduan siswa dalam mengerjakan soal.
Tribunnews.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kesalahan dalam jawaban di atas.
(Tribunnews.com/Whiesa)