Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Hal 35 Kurikulum Merdeka, Bab 1: Kesadaraan Hukum

Simak kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/MA Kurikulum Merdeka halaman 35.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Hal 35 Kurikulum Merdeka, Bab 1: Kesadaraan Hukum
Kemdikbud.go.id
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 35, Bab 1: Kesadaraan Hukum 

TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut ini merupakan kunci jawaban buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/MA halaman 35 Kurikulum Merdeka.

Pada buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/MA Kurikulum Merdeka halaman 35 terdapat soal essay bab 1.

Dalam soal tersebut siswa diminta menjawab pertanyaan yang telah terlampir.

Sebagai catatan, sebelum melihat kunci buku pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 10 SMA/MA Kurikulum Merdeka halaman 35 siswa diminta untuk terlebih dahulu menjawab soal secara mandiri.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Berikut Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 35, Bab 1: Kesadaraan Hukum

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 35

Sanksi Pelajar Bawa Motor ke Sekolah tanpa SIM

Berita Rekomendasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar saat berangkat ke sekolah salah satunya berkaitan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam UULLAJ dijelaskan mengenai aturan SIM, yakni yang tidak memiliki dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas. “Yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak,” ujar Fahri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan, terkait kepemilikan SIM ini bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya pengendara. Misalkan masih anak-anak (pelajar) atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. “Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” katanya. Sedangkan bagi pengendara kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM juga tetap akan ditindak karena termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Kurikulum Merdeka Hal 55-57: Asesmen Sumatif Bab 1

“Sanksi bagi pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” ucapnya. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama. Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”. Sedangkan, untuk bisa mengajukan penerbitan SIM juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagai- mana dimaksud pada pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Sementara mengenai batasan usia yang boleh mengajukan permohonan untuk penerbitan SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) yakni usia ditentukan paling rendah 17 tahun untuk SIM A dan SIM C dan SIM D.

Kesadaran Hukum

1. Apa ide pokok artikel tersebut?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas