Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Esai

Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA halaman 106 Kurikulum Merdeka dalam artikel berikut.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Esai
Tribunnews
Inilah kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA halaman 106 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA/MA halaman 106 Kurikulum Merdeka.

Pada materi pembahasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 12 SMP halaman 106 , siswa akan belajar mengenai Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban .

Sebelum mengerjakan latihan soal di halaman 106 , siswa terlebih dahulu mengulas kembali materi tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang telah didapatkan sebelumnya.

Mengacu dari materi tersebut, siswa akan mencoba mengerjakan latihan soal pada halaman 106 kolom Esai.

Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 SMA halaman 106 Kurikulum Merdeka:

Esai

1. Tuliskan salah satu kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang kamu ketahui dengan analisis peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

2. Jelaskan hal yang akan kamu lakukan sebagai warga negara yang baik saat terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban!

Berita Rekomendasi

Jawaban:

1. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban:

Kasus: Diskriminasi Pekerja Berdasarkan Jenis Kelamin

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 101 Kurikulum Merdeka: Uji Kompetensi

Deskripsi Kasus:

Seorang perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan swasta dihadapkan pada diskriminasi dalam pekerjaan.

 Meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan dengan rekan kerjanya yang laki-laki, ia sering kali tidak diberikan kesempatan yang sama untuk promosi atau kenaikan gaji.

Selain itu, dia juga mendapat perlakuan yang kurang adil terkait dengan tugas-tugas yang diberikan, yang lebih berat dibandingkan dengan yang diberikan kepada rekan kerja laki-lakinya.

Analisis Pelanggaran Hak:

Dalam kasus ini, perempuan tersebut mengalami pelanggaran hak atas perlakuan yang adil dan setara dalam dunia kerja.

Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin yang dialaminya bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur:

a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

   - Pasal 5 UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, baik dalam hal upah, kesempatan untuk promosi, maupun hak lainnya.

   - Pasal 6 menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk melakukan diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan jenis kelamin, ras, atau agama.

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

   - Pasal 28D ayat (1) mengatur bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta berhak mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.

   - Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi gender.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Wanita:

   - PP ini mengatur perlindungan khusus terhadap tenaga kerja wanita agar terhindar dari perlakuan yang diskriminatif di tempat kerja.

Penyelesaian Kasus:

Jika perempuan tersebut merasa haknya dilanggar, ia dapat mengajukan keluhan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga yang menangani masalah diskriminasi, untuk dilakukan investigasi dan tindakan yang sesuai. 

Selain itu, perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif atau hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kasus ini mencerminkan pelanggaran hak atas kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan kerja dan pengakuan yang setara antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan.

2. Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mematuhi hak serta kewajiban yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Ketika terjadi pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban, berikut adalah beberapa hal yang sebaiknya dilakukan:

 1.Mengerti dan Memahami Hak serta Kewajiban

Sebagai warga negara yang baik, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memahami dengan jelas hak dan kewajiban kita berdasarkan hukum yang berlaku. 

Hak-hak seperti hak atas kebebasan, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas kesehatan, dan sebagainya, perlu diketahui dan dijaga. 

Begitu pula dengan kewajiban kita, seperti membayar pajak, ikut serta dalam pemilihan umum, dan menjaga ketertiban umum.

2.Melaporkan Pelanggaran yang Terjadi

Jika kita melihat pelanggaran terhadap hak atau pengingkaran kewajiban, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. 

Misalnya, jika ada pelanggaran hak asasi manusia, dapat dilaporkan kepada lembaga yang berwenang seperti Komnas HAM.

Jika terjadi pengingkaran kewajiban publik, kita bisa melapor kepada aparat terkait atau lembaga yang menangani masalah tersebut.

3. Mengedukasi Masyarakat

Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya bisa diam, tetapi juga dapat mengedukasi orang lain mengenai pentingnya hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti berdiskusi, menyebarkan informasi yang benar, dan berbagi pengetahuan tentang hak dan kewajiban.

4. Berkontribusi untuk Menghentikan Pelanggaran

Selain melaporkan dan mengedukasi, kita juga bisa berperan aktif dalam mengurangi pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban, misalnya dengan ikut serta dalam kegiatan sosial, mendukung lembaga atau organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia, atau berpartisipasi dalam gerakan yang mendukung pemenuhan kewajiban sosial.

5. Bersikap Kritis dan Bertanggung Jawab

Kita juga perlu memiliki sikap kritis terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh pemerintah atau lembaga negara. 

Sikap kritis ini dapat diwujudkan dalam bentuk ikut serta dalam diskusi publik, memberikan masukan, dan memantau jalannya pemerintahan atau kebijakan-kebijakan yang ada.

6. Menegakkan Hukum dengan Melalui Jalur yang Benar

Jika pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban terjadi dalam lingkup yang lebih besar atau sistemik, misalnya dalam suatu kebijakan yang tidak adil, warga negara dapat menempuh jalur hukum yang benar, seperti mengajukan gugatan atau berpartisipasi dalam advokasi untuk perubahan kebijakan melalui saluran yang sah dan legal.

*) Disclaimer:

- Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.

- Siswa diharapkan mengerjakan latihan soal terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas