Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PGRI Berharap Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus dari UU Sisdiknas

Hal tersebut disampaikan Unifah Rosyidi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, saat sambutan HUT ke-79 PGRI di

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PGRI Berharap Tunjangan Profesi Guru Tak Dihapus dari UU Sisdiknas
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, saat menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Guru ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, pada acara HUT PGRI ke-79 di Padepokan Silat, TMII, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Hal tersebut disampaikan Unifah Rosyidi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti, saat sambutan HUT ke-79 PGRI di Padepokan Silat, TMII, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).  

"Kepada Pak Menteri, mohon kami disampaikan kepada Presiden bahwa saya atas nama guru-guru titip ya Pak, bahwa kiranya dalam rancangan perubahan Undang-undang Sisdiknas mohon kiranya TPG tetap dipertahankan. Itulah satu-satunya kebanggaan para guru," ucap Unifah.

Dirinya juga berharap agar guru swasta yang menjadi PNS dapat tetap mengajar di sekolah asalnya.

Menurut Unifah, langkah ini untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan.

"Juga mohon diberikan kesempatan yang sama bagi guru swasta, supaya tetap dapat mengajar di sekolah asal sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan mutu pendidikan," tutur Unifah.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Sistem PPDB Zonasi Dikaji Mendalam

Berita Rekomendasi

Selain itu, Unifah juga mendukung rencana penerapan pelonggaran pembelajaran 24 jam bagi guru.

Meski begitu, dirinya berharap agar kebijakan tersebut dibuat regulasinya secara jelas.

"Tetapi Pak Menteri, ada tetapinya Pak kami berharap hal tersebut dituangkan dalam peraturan secara tertulis. Karena tanpa hal tersebut di daerah mereka akan terkena, tetap sesuai Undang-undang Guru dan Dosen mengajar tatap muka 24 jam," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas