Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenag Benarkan Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan Seperti Era Gus Dur

Diketahui, kebijakan meliburkan kegiatan belajar di sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Wamenag Benarkan Ada Wacana Libur Sekolah Satu Bulan saat Ramadan Seperti Era Gus Dur
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii, merespons wacana libur sekolah satu bulan penuh saat ramadan 2025. 

Pria yang akrab disapa Romo Syafi'i itu menyebut wacana itu belum dibahas oleh pemerintah.

"Kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu," kata Romo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Namun, dia mengakui sudah mendengar wacana libur sekolah satu bulan saat Ramadan.

"Sudah ada wacana," pungkasnya.

Diketahui, kebijakan meliburkan kegiatan belajar di sekolah satu bulan penuh saat Ramadan, pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur.

Berita Rekomendasi

Kebijakan itu dibuat agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.

Baca juga: Anggarannya Mencapai Rp17,1 Triliun, Pemerintah Bakal Revitalisasi 10 Ribu Sekolah di Tahun 2025

Kekinian wacana tersebut muncul kembali.

Hal ini menyusul viral di media sosial, narasi pemerintah akan liburkan sekolah satu bulan pada bulan Puasa Ramadan 1446 H/2025.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan Idul Fitri 1446 H berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran Idul Fitri tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Melansir laman resmi Setkab.go.id, penetapan Idul Fitri termasuk awal puasa Ramadhan akan ditetapkan lebih lanjut secara khusus melalui sidang isbat Kementerian Agama RI.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis: Dimulai 6 Januari, Telur dan Daun Kelor jadi Opsi Pengganti Susu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas