Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru di PMM 2025

Inilah cara mengganti periode pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) periode Januari-Desember 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Ganti Periode Pengelolaan Kinerja Guru di PMM 2025
YouTube.com/Io Irwan
Inilah cara mengganti periode pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) periode Januari-Desember 2025. 

Pastikan Anda mengisi Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu, yaitu 31 Januari 2025.

Yang perlu diketahui, bapak/ibu guru dapat mengganti periode Pengelolaan Kinerja di PMM sepanjang kepala sekolah juga sudah mengganti.

Artinya, kepala sekolah harus terlebih dahulu mengganti dan memulai periode Pengelolaan Kinerja di akun PMM-nya.

Sehingga perlu ada koordinasi antara guru dan kepala sekolah agar bisa memulai atau mengganti periode Pengelolaan Kinerja di akun PMM.

Setelah pengelolaan kinerja pada periode Januari - Desember 2025 selesai diubah kepala sekolah, maka giliran guru dapat mengubah periode pengelolaan kinerja pada akun masing-masing.

Alur Pengelolaan Kinerja di PMM

Inilah lini masa pengisian Pengelolaan Kinerja di PMM.

Lini masa ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan sekolah atau didiskusikan dengan kepala sekolah.

Alur Pengelolaan Kinerja

Rekomendasi Untuk Anda

Januari 2025:

  • Perencanaan dan Persetujuan Rencana

Februari - Desember 2025: 

  • Persiapan praktik kinerja
  • Pelaksanaan praktik kinerja: observasi
  • Pelaksanaan praktik kinerja: tindak lanjut
  • Penilaian dan penetapan predikat kinerja

Diketahui, mulai tahun 2025, Pengelolaan Kinerja akan menjadi lebih sederhana dan sederhana.

Selain hanya menjadi satu kali dalam setahun, kini Pengembangan Kompetensi tidak lagi berbasis poin, melainkan refleksi.

Selain itu, bukti dukung dan dokumen akuntabilitas tidak perlu diunggah di sistem.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas