3 Syarat Penerima KIP Kuliah 2025 dan Cara Daftar di Kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Inilah syarat penerima beasiswa KIP Kuliah 2025 bagi siswa lulusan tahun 2025, 2024 dan 2023 untuk mendaftar di kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima beasiswa KIP Kuliah 2025 bagi siswa lulusan tahun 2025, 2024 dan 2023.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah resmi membuka pendaftaran KIP Kuliah 2025 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) pada Selasa (4/2/2025).
Beasiswa KIP Kuliah 2025 ini diberikan kepada calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau dari keluarga miskin/rentan yang ingin mendaftar SNBP dan SNBT 2025.
Calon mahasiswa dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2025 secara online melalui https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
Lantas, apa saja syarat penerima KIP Kuliah 2025?
Simak selengkapnya syarat penerima Kuliah 2025, melansir Webinar Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2025 di YouTube Kemendiktisaintek.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
- Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Prioritas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
Baca juga: Cara Mudah Buat SKTM untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025, Bisa Langsung dan Online
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimum Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimum Rp750.000
Baca tanpa iklan