Cara Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025 Daljab, Ini Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan
Inilah cara lapor diri ke LPTK bagi calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 17-28 Februari 2025.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor diri ke LPTK bagi calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi.
Setelah melakukan daftar ulang, peserta PPG Kemenag 2025 Daljab dan mengunggah sejumlah berkas di akun EMIS atau SIAGA, tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi.
Seleksi administrasi PPG Kemenag 2025 Daljab berlangsung hingga hari ini, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Kemenag 2025 Daljab dilaksanakan pada 17 Februari 2025.
Calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh pemberitahuan dan diwajibkan melakukan Lapor Diri ke LPTK pada tanggal 17-28 Februari 2025.
Cara lapor diri ke LPTK dapat dilakukan melalui platform Lapor Diri yang tersedia di masing-masing LPTK atau tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Saat melakukan lapor diri ke LPTK, calon peserta PPG Kemenag 2025 Daljab diminta mengikutsertakan sejumlah berkas.
Daftar Berkas Lapor Diri ke LPTK PPG Kemenag 2025
Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri ke LPTK, mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025 sebagai berikut:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
Baca juga: Kemenag Luncurkan Laman Resmi untuk PPG Daljab 2025, Guru Bisa Akses Informasi dengan Mudah
4. Dokumen RPL, terdiri dari:
- SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
- Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
- Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
Jadwal Seleksi PPG Daljab Kemenag 2025
31 Januari 2025:
Pengumuman Calon Peserta PPG Daljab melalui Akun EMIS/SIMPATIKA/SIAGA masing-masing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.