Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran Pertukaran Guru Indonesia-Korea (IKTE) 2025 telah dibuka untuk guru jenjang SD hingga SMA sederajat. Ini syarat dan cara daftar.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kesempatan emas bagi para guru di Indonesia yang ingin mengikuti program pertukaran.
Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea atau Indonesian-Korean Teacher Exchange (IKTE) 2025 resmi dibuka!
IKTE adalah program pertukaran guru antara Indonesia dan Korea Selatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar di lingkungan internasional.
Program ini digelar oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Pendidikan Korea Selatan.
Nantinya, para guru akan mendapatkan kesempatan untuk mengajar dan belajar langsung di sejumlah sekolah Korea Selatan selama tiga bulan mulai Agustus hingga November 2025.
Selama mengikuti program pertukaran ini, para guru juga akan menerima uang tunjangan bulanan untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari serta disediakan akomodasi gratis selama di Korea Selatan.
Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea dibuka pada Senin (17/2/2025) sampai dengan Selasa, 18 Maret 2025 melalui laman pendaftaran https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte.
Syarat Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea
Inilah syarat bagi para guru yang ingin mendaftar Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea:
- Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun;
- Berstatus sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY);
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan;
- Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru;
- Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia;
- Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnya);
- Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil;
- Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional;
- Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai;
- Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan;
Yang perlu diperhatikan, Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea menyasar untuk guru-guru di 15 Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
Yaitu:
- Bengkulu
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Lampung
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua
- Papua Barat
Baca juga: Kriteria Penerima Insentif bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS
Guru yang berada di luar daerah sasaran tidak dapat mendaftar Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea.
Termasuk para guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), juga tidak bisa mengikuti program ini.
Meski demikian, guru agama boleh mendaftar selama guru tersebut di bawah naungan Kemendikdasmen serta memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi.
Adapun dokumen yang wajib diunggah saat mengikuti pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea adalah:
- KTP;
- SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY;
- SK mengajar 5 tahun terakhir;
- Sertifikat TOEFL/IELTS 2 tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;
- SK pengurus komunitas guru 5 tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);
- Sertifikat keterampilan/ kursus seni 5 tahun terakhir;
- Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya;
- Surat keterangan sehat dokter;
- Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Surat izin dari kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan (dapat diunduh pada laman pendaftaran);
- Biodata/CV.