Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI, Cek 3 Syarat Penerimanya

Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) cair sebelum Lebaran 1446 H/2025. Cek di sini tiga svarat penerimanya:

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI, Cek 3 Syarat Penerimanya
POS KUPANG/TENI JENAHAS
GURU AGAMA - Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) cair sebelum Lebaran 1446 H/2025. Cek di sini tiga syarat penerimanya: 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) cair sebelum Lebaran 1446 H/2025. Cek di sini tiga syarat penerimanya:

Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebelum Idulfitri 1446 H.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan ini, Januari dan Februari 2025.

Baca juga: DPD RI Apresiasi Transfer Tunjangan Guru ASN Jelang Lebaran

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengatakan tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah.

"Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari kemenag.go.id.

Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Baca juga: TASPEN Pastikan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 Tepat Waktu

Syarat Penerima Tunjangan

Berita Rekomendasi

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat.  Berikut di antaranya:

1. Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Direktur PAI M. Munir menyampaikan, penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.

Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,” tegas M. Munir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas