Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163 Kurikulum Merdeka Bab 7: Mari Berdiskusi
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fiih kelas 8 halaman 163 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Kamis (24/4/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 163 tentang mari berdiskusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 163 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 7 yang berjudul Ketentuan Halal dan Haramnya Makanan. 

Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 163 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 163 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Berdiskusi. 

Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 163

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi

Diskusikan beberapa persoalan berikut!

1. Salah satu sebab suatu binatang itu haram dikomsumsi adalah karena menjijikkan. 

Bagaimana dengan Jallalah (binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses atau kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: bebek, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya?

Rekomendasi Untuk Anda

2. Bagaimana dengan hukum mengkonsumsi ikan kecil-kecil tanpa membuang kotoran di perutnya?

Kunci Jawaban

1. Hewan jallalah, yaitu hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran atau najis, seperti onta, sapi, kambing, bebek, angsa, ayam, dan lainnya, hukumnya haram dikonsumsi.

Ini karena hewan tersebut seringkali menyerap racun dari kotoran yang dimakan, sehingga daging dan susunya menjadi tidak layak untuk dikonsumsi.  

Pengertian Jallalah:
Hewan jallalah adalah hewan yang makanan utamanya adalah kotoran atau najis, baik kotoran manusia, hewan, atau najis lainnya.  

Hukum Jallalah:
Hukum mengkonsumsi daging dan susu hewan jallalah adalah haram.  

Contoh Hewan Jallalah:
Beberapa contoh hewan jallalah termasuk onta, sapi, kambing, dan berbagai jenis unggas seperti bebek, angsa, dan ayam yang terbiasa memakan kotoran.  

Alasan Keharaman:
Daging dan susu hewan jallalah dianggap tidak layak dikonsumsi karena hewan tersebut sering menyerap zat berbahaya dari kotoran yang mereka makan. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas