Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Daftar PSSN BSSN 2025: Tinggi Badan hingga Nilai Rapor

Tahun ini, PSSN BSSN menyediakan 50 formasi bagi putra-putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi sebagai CPNS di lingkungan BSSN. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Syarat Daftar PSSN BSSN 2025: Tinggi Badan hingga Nilai Rapor
Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (1/7/2025). Syarat Daftar PSSN BSSN 2025: Tinggi Badan hingga Nilai Rapor 

6. Tinggi badan minimal Pria 160 (Seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (Seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;

7. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh mana pun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

8. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

9. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);

10. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;

12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);

Rekomendasi Untuk Anda

13. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil SNBT–UTBK Tahun 2023, Tahun 2024 atau Tahun 2025 (jika memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat maka memilih salah satu);

14. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan;

15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia menjalani masa ikatan dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas