Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Bulan Mei Cair, Simak Cara Cek dan Pencairannya

Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 bulan Mei telah cair. Pencairan mulai dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025. Berikut adalah car

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap 1 2025 Bulan Mei Cair, Simak Cara Cek dan Pencairannya
Instagram @disdikdki
KJP MEI CAIR - Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2025 bulan Mei telah cair oleh Instagram @disdikdki, diunduh Sabtu (5/7/2025). Cara cek penerima KJP Plus Tahap 1 2025 Juli untuk Bulan Mei 2025 di laman kjp.jakarta.go.id, cek besaran dana yang akan diterima. 

Adapun tahapannya yakni:

  1. Datang ke Bank Jakarta terdekat
  2. Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
  3. Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
  4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
  5. Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 bulan Mei 2025

1. SD/MI

Besaran dana Rp 380.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 250.000.

Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMP/MTs

Besaran dana Rp 470.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 300.000.

Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

3. SMA/MA

Besaran dana Rp 710.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 420.000.

Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.

4. SMK

Besaran dana Rp 690.000/bulan terdiri dari Dana Personal perbulan Rp 450.000.

Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.

5. PKBM

Besaran dana personal per bulan PKBM adalah Rp 300.000.

(Tribunnews.com/Falza)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas