Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengurus OSIS dan MPK Boleh Terlibat dalam MPLS, tapi Hanya sebagai Pendamping

Kemendikdasmen merilis panduan MPLS 2025, salah satunya terkait ketentuan panitia MPLS yang boleh melibatkan pengurus OSIS dan MPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengurus OSIS dan MPK Boleh Terlibat dalam MPLS, tapi Hanya sebagai Pendamping
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PANDUAN MPLS 2025 - Siswa baru menyaksikan peserta Ekstrakurikuler (Eskul) Pramuka melakukan demo baris berbaris pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hari terakhir di SMPN 34 Bandung, Jalan Waas, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024). Kemendikdasmen merilis panduan MPLS 2025, salah satunya terkait ketentuan panitia MPLS yang boleh melibatkan pengurus OSIS dan MPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. 

Tema MPLS 2025 adalah MPLS Ramah. 

Salah satu isinya terkait pembentukan panitia MPLS 2025. 

Kemendikdasmen mengatakan pembentukan panitia MPLS 2025 harus dilakukan secara resmi dengan surat keputusan kepala satuan pendidikan (sekolah). 

Surat keputusan juga harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota.

Ketentuan Panitia MPLS 2025

Mengutip panduan dari Kemendikdasmen, panitia MPLS Ramah 2025 terdiri atas:

  • Kepala Satuan Pendidikan sebagai penanggung jawab utama dan koordinator kegiatan.
  • Guru sebagai pembimbing yang mendidik dan mengawasi jalannya kegiatan.
  • Tenaga Kependidikan sebagai pendukung administrasi dan lainnya.

Kemendikdasmen pun memberikan kelonggaran jika sekolah mempunyai keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk menjadi panitia MPLS

Rekomendasi Untuk Anda

Sekolah dapat dibantu oleh murid dari unsur Pengurus OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas/MPK dalam pelaksanaan MPLS Ramah.

Namun, keterlibatan murid hanya sebagai pendamping dan tetap dalam pengawasan guru. 

Pengurus OSIS dan MPK dalam MPLS tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kekerasan. 

Keterlibatan mereka hanya terbatas untuk untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan melatih kepemimpinan dalam batas-batas yang mendidik.

Baca juga: Link Download Logo MPLS Ramah 2025 Format AI dan PNG Resmi dari Kemendikdasmen

Prinsip Pelaksanaan MPLS 2025

Prinsip MPLS berfungsi sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan MPLS Ramah agar berjalan secara efektif, mendidik, dan menggembirakan bagi seluruh murid baru. 

Berikut ini prinsip-prinsip MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen:

1. Ramah

Kegiatan MPLS Ramah dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas