Cara Daftar Seleksi Mandiri Universitas Negeri Gorontalo Gelombang 2, Akses Spmb.ung.ac.id
Cara daftar SPMB Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) untuk Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2 akan segera dibuka.
Adapun pendaftaran jalur Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2 dibuka mulai tanggal 14 Juli 2025 s/d 18 Juli 2025 pukul 23.59 Wita.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi http://spmb.ung.ac.id.
Nantinya, calon mahasiswa baru harus membayar Biaya Registrasi senilai Rp200.000 melalui Bank BTN (gratis jika sebelumnya pernah membayar).
Selengkapnya, inilah tata cara pendaftaran SPMB UNG Jalur Ujian CBT Gelombang 2 dan Ujian CBT Berbasis Pemberdayaan Gelombang 2.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: http://spmb.ung.ac.id.
2. Menyiapkan dan memindai (scanning); (bukan di foto) dokumen berikut:
a. Pasfoto terbaru format JPG atau PNG, dengan ukuran maksimum 200 KB, menggunakan kemeja putih polos berkerah dengan latar merah maron, bagi yang berjilbab/ berkerudung diwajibkan memakai jilbab/kerudung putih.
b. Ijazah asli lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat atau Surat Keterangan lulus Asli.
c. Nilai rapor dari semester 1 sampai dengan 6.
d. KTP calon mahasiswa
e. KTP kedua orang tua/wali
f. Kartu Keluarga
g. Surat Keterangan penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu/wali):
- PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Perusahaan/Swasta, Pensiunan berupa slip gaji (bukan rekapitulasi gaji) masing-masing dari ayah dan Ibu, ayah atau ibu yang ditandatangani oleh bendahara instansi pemerintahan/perusahaan yang bersangkutan;
- Pekerjaan lainnya disahkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
h. Bukti daya listrik dan pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir dari rumah orang tua/wali. Bagi yang menggunakan listrik pintar atau tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Untuk Surat Keterangan menggunakan listrik pintar harus mencantumkan pemakaian rata-rata perbulan.
Baca tanpa iklan