Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPG 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Lapor Diri dan Alur Pembelajaran

PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PPG 2025 Tahap 2 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, Cara Lapor Diri dan Alur Pembelajaran
Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG 2025 TAHAP 2 - Pengumuman pemanggilan PPG 2025 Tahap 2 telah dimulai, diunduh Sabtu (12/7/2024 PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka, berikut jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajarannya.

Proses pemanggilan peserta PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB sudah dilakukan sampai 12 Juli 2025.

Peserta PPG 2025 Tahap 2 adalah bapak/ibu guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Jika guru memenuhi syarat dan mendapat kesempatan pada PPG 2025 Tahap 2 selanjutnya dapat melalukan lapor diri di LPTK pada 17 Juli 2025 sampai 26 Juli 2025.

Kemudian pembelajaran mandiri PPG 2025 Tahap 2 di platform Ruang GTK akan diselenggarakan mulai 1 Agustus 2025 sampai 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

  1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
  2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
  3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025
  4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
  5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
  6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
  7. Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
  8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
  9. Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

Baca juga: Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK, Ini Dokumen yang Diunggah

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas