Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PDDI Diumumkan 15 Juli 2025

Hasil seleksi administrasi Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) tahun 2025 diumumkan mulai hari ini, Selasa (15/7/2025), berikut penjelasannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  PDDI Diumumkan 15 Juli 2025
Freepik
ILUSTRASI BEASISWA PENDIDIKAN - Foto ilustrasi Beasiswa Pendidikan ini diambil dari Freepik pada Kamis (30/1/2025). Berikut informasi tentang hasil seleksi administrasi beasiswa PDDI 2025. 

d. Dana Kedatangan

e. Dana Hidup Bulanan

f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)

Baca juga: Ketentuan Beasiswa Parsial LPDP Tahap 2 2025, Pendaftar Pilih Satu Skema Pendanaan

Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa PDDI 2025

a. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau paspor;

b. memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;

c. memiliki usia;

Usia 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3 tahun; Usia 48 tahun bagi yang batas waktu normatif program studi selama 4 tahun tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

d. telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;

e. merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

f. memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4 (empat);

g. memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;

h. mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen; dan

i. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non-ASN;

j. melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;

k. melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

  • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
  • Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas