Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPMB-PT PKN STAN 2025

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen sejak dini. 

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SPMB-PT PKN STAN 2025
Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (25/6/2025). Daftar PKN STAN 2025 Jalur SPMB-PT, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan 

7. Surat Pernyataan Pegawai Berprestasi, seperti pegawai inspiratif, teladan, atau aktif dalam publikasi ilmiah/squad team Kemenkeu.

8. Bukti Prestasi atau Aktivitas Unggulan, berupa sertifikat, piagam, surat keterangan, atau dokumen pendukung lainnya.

9. Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja/Unit Kerja sesuai format dan prosedur yang ditentukan.

10. (Khusus Jalur Blended Learning): Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Satuan Kerja untuk membebastugaskan pegawai selama mengikuti kuliah, baik synchronous maupun asynchronous.

b. Bagi Pegawai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD)

1. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 3 bulan terakhir), bukan hasil pindai, format .jpg.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah.

3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Surat Keterangan Bebas TBC, Hepatitis, dan HIV/AIDS dari Rumah Sakit Pemerintah.

5. Surat Keterangan Bebas NAPZA (6 parameter) dari Rumah Sakit Pemerintah.

6. Surat Pernyataan memenuhi syarat tugas belajar dan tidak pernah dibatalkan/diberhentikan tugas belajarnya dalam dua tahun terakhir.

7. (Khusus Jalur Blended Learning): Surat Pernyataan Komitmen dari Kepala Satuan Kerja untuk membebastugaskan pegawai selama kuliah daring.

Catatan Penting

Seluruh dokumen wajib lengkap, sah, dan dalam format yang ditentukan.
Dokumen dalam bentuk PDF, kecuali pasfoto (.jpg).
Pendaftaran hanya diproses jika dokumen sesuai dengan ketentuan dan telah diunggah melalui portal resmi.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas