Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kisi-Kisi TKA SD dan SMP: Jenis Soal, Muatan, Serta Kompetensi Mapel yang Diujikan

Kisi-kisi TKA SD dan SMP untuk mengetahui jenis soal, muatan dan kompetensi dua mapel yang diujikan untuk siswa kelas 6 dan kelas 9.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kisi-Kisi TKA SD dan SMP: Jenis Soal, Muatan, Serta Kompetensi Mapel yang Diujikan
Instagram @pusmendik
KISI-KISI TKA - Perkaban No. 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat telah rilis.Kamis (31/7/2025). Kisi-kisi TKA SD dan SMP untuk mengetahui jenis soal, muatan dan kompetensi dua mapel yang diujikan untuk siswa kelas 6 dan kelas 9. 

Muatan TKA Matematika SD/MI/sederajat merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang ada pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Elemen ini meliputi:

  • bilangan,
  • geometri dan pengukuran, dan
  • data.

Kompetensi:

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika SD/MI/sederajat mengukur kemampuan matematis sebagai berikut:

  • pengetahuan matematika,
  • representasi matematis,
  • penalaran,
  • pemecahan masalah matematis, dan
  • koneksi matematis.

Kisi-Kisi Soal TKA SMP/MTs Sederajat

1. Bahasa Indonesia SMP/MTs/sederajat

Sebagaimana TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat, TKA Bahasa Indonesia SMP/MTs/sederajat juga difokuskan pada keterampilan membaca.

Muatan:

Keterampilan membaca diujikan pada dua jenis teks, yaitu teks informasi dan teks fiksi.

  • Teks informasi merupakan teks yang berisi fakta, konsep, atau prosedur dari berbagai bidang atau topik yang berskala lokal, nasional, atau global. Teks informasi dapat berupa teks tunggal maupun teks jamak.
  • Teks fiksi merupakan cerita rekaan yang dapat bersifat faktual (sejarah/biografi) atau realisme dengan latar cerita konkret atau abstrak, tokoh berkarakter bulat, konflik tunggal atau jamak dengan penyelesaian tertutup, alur campuran, dan sudut pandang orang ketiga.

Kompetensi:

Aspek keterampilan membaca yang diukur adalah:

  • mengidentifikasi informasi tersurat dalam teks;
  • menyusun ulang, mengelompokkan, membuat ikhtisar, dan menyajikan kembali informasi tersurat dalam teks;
  • mengidentifikasi dan menyimpulkan informasi tersirat dalam teks;
  • menilai gagasan, fakta, atau opini dalam teks; dan
  • menanggapi isi teks, merefleksi diri dengan tokoh atau kejadian, dan menanggapi bahasa penulis dalam teks.

2. Matematika SMP/MTs/sederajat

Sebagaimana TKA Matematika SD/MI/sederajat, TKA Matematika SMP/MTs/sederajat juga mengukur kemampuan murid dalam memahami fakta, konsep, prinsip, dan prosedur matematika, serta kemampuan mereka dalam menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah (problem solving).

Muatan:

Muatan TKA Matematika SMP/MTs/sederajat merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang ada pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Elemen ini meliputi:

  • bilangan,
  • aljabar,
  • geometri dan pengukuran, serta
  • data dan peluang.

Kompetensi:

Rekomendasi Untuk Anda

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika SMP/MTs/sederajat mengukur kemampuan matematis sebagai berikut:

  • pengetahuan matematika,
  • representasi matematis,
  • penalaran dan penggunaan logika matematis,
  • pemecahan masalah matematis, dan
  • koneksi matematis.

Untuk mengetahui muatan dan kompetensi yang diujikan dalam mata uji wajib dan mata uji pilihan TKA SD dan SMP, guru dan siswa dapat mempelajari kisi-kisi tiap mata pelajaran yang diujikan.

Kisi-kisi TKA SD dan SMP dapat dilihat dalam Peraturan Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang disediakan oleh website resmi Pusmendik.

Link download Kisi-kisi TKA SD dan SMP dapat dilihat pada website berikut: KLIK

Fakta-Fakta TKA SD dan SMP

TKA tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena hasilnya bisa digunakan untuk:

  • Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi ke jenjang berikutnya.
  • Penyetaraan hasil belajar bagi peserta nonformal dan informal.
  • Pemetaan mutu pendidikan oleh pemerintah daerah dan pusat.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas