5 Hal Penting yang Harus Diketahui Sebelum Mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2025 dijadwalkan berlangsung pada 11–26 Agustus 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2025 dijadwalkan berlangsung pada 11–26 Agustus 2025.
Ujian ini hanya diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi yang hasilnya telah diumumkan pada 22–24 Juli 2025 lalu.
SKD merupakan tahap awal seleksi masuk sekolah kedinasan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan instansi terkait.
Tes ini bertujuan mengukur kompetensi dasar calon aparatur sipil negara (ASN) dan terdiri dari tiga jenis ujian:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta SKD Sekolah Kedinasan 2025 wajib memperhatikan lima hal berikut:
1. Cek Jadwal dan Lokasi Ujian
Pastikan Anda mengetahui jadwal ujian dan titik lokasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. Informasi ini menjadi acuan resmi untuk kehadiran Anda.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Peserta Sekolah Kedinasan 2025 Bisa Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD
2. Cetak Kartu Ujian di Portal BKN
Setelah jadwal dan lokasi diumumkan, segera cetak kartu ujian melalui portal BKN. Kartu ini wajib dibawa saat pelaksanaan tes.
3. Perhatikan Ketentuan Berpakaian dan Aturan Tambahan
Setiap instansi biasanya memiliki ketentuan khusus terkait pakaian peserta ujian, misalnya penggunaan kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Baca kembali pengumuman resmi untuk memastikan Anda mematuhi aturan.
4. Bawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian
Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk mengikuti SKD.
5. Datang Lebih Awal ke Lokasi Ujian
Hadir minimal 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Hal ini penting untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan sebelum tes berlangsung.
Dengan memahami hal-hal di atas, peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2025 tanpa kendala.
Pembobotan Nilai SKD
- TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
- TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0
Ambang Batas Kelulusan SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:
A. Peserta Reguler:
- TKP: minimal 156
- TIU: minimal 80
- TWK: minimal 65
Peringkat terbaik 2x jumlah formasi
B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):
- Nilai kumulatif minimal 281
- TIU minimal 55
Peringkat terbaik 3x jumlah formasi
Baca tanpa iklan