Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan PINTAR Kemenag

Simak inilah soal dan kunci jawaban modul 2.2 Desain Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik di PINTAR Kemenag.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kunci Jawaban Modul 2.2 Desain Pelayanan Publik, Pelatihan PINTAR Kemenag
Canva/Tribunnews.com
KUNCI PINTAR KEMENAG - Berikut template kunci Jawaban PINTAR Kemenag yang dibuat melalui Canva Premium pada Jumat (12/9/2025). Inilah soal dan kunci jawaban modul 2.2 Desain Pelayanan Publik pada Pelatihan Pelayanan Publik di PINTAR Kementerian Agama (Kemenag). 

2. Indikator untuk aspek pelayanan yang kurang tepat adalah ...

Kunci Jawaban: Tersedia standar pelayanan yang berteknologi tinggi

3. Yang tidak termasuk prioritas dalam Standar Pelayanan Minimal adalah ...

Kunci Jawaban: Hiburan atau rekreasi

4. Berikut yang tidak termasuk prinsip standar pelayanan adalah ...

Kunci Jawaban: Akuntabel dan Berkelanjutan, Fleksibilitas dan praktis

5. Bersifat sederhana, konkrit, mudah diatur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batasan waktu pencapaian.

Rekomendasi Untuk Anda

Kunci Jawaban: Transparancy

6. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima ke masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, ini merupakan keputusan ...

Kunci Jawaban: Menteri PAN RB nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003

7. Regulasi yang menjadi acuan prinsip standar pelayanan minimal adalah ...

Kunci Jawaban: Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005

8. Bobot yang diberikan dalam aspek keenam yaitu tentang inovasi adalah sebesar ...

Kunci Jawaban: tujuh (7) persen

9. Dari lima prinsip Standar Pelayanan Minimal, yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas adalah ...

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas