Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup Akhir Oktober Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bakal ditutup pada 31 Oktober 2025, simak persyaratan dan cara daftarnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Tutup Akhir Oktober Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
KIP KULIAH 2025 - Ilustrasi KIP Kuliah diambil dari publikasi resmi di website KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id) pada Selasa (4/2/2025) . Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bakal ditutup pada 31 Oktober 2025, simak persyaratan dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2025 bakal segera ditutup.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas. 

Sasaran penerima KIP Kuliah yaitu pemegang KIP Sekolah Menengah Atas (SMA), mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Wilayah Papua, 3T dan Anak TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Nantinya, penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP). 

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan. 

Saat ini, kesempatan mendaftar KIP Kuliah 2025 masih terbuka untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi swasta (PTS).

Namun, pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk seleksi mandiri PTS bakal segera ditutup pada 31 Oktober 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

Manfaatkan waktu yang tersisa untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. 

Simak informasi persyaratan dan cara daftar KIP Kuliah 2025 di bawah ini. 

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, program bantuan ini memberikan sejumlah manfaat berupa:

Biaya Pendidikan

  • Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus kedokteran Rp 12.000.000
  • Program studi akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000
  • Program studi akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000

Baca juga: Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2025 Jalur SNBP dan SNBT, Akses Laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Biaya Hidup

Besaran biaya hidup dibedakan menjadi lima klaster sesuai wilayah perguruan tinggi, yakni:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2025

Cermati persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini. 

  1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah 2025

Pendaftar KIP Kuliah 2025 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, termasuk batas maksimal gaji orang tua seperti di bawah ini.

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes
    (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang
    menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus SNBP atau SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  6. Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/ rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Sebagai informasi, pendaftaran akun di laman KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Guna keperluan pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif; 
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan;
  5. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri); 
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas