Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga, KPAI: Siswa yang Melanggar Harus Dibina

Sekolah harus memasukkan larangan merokok ini dalam tata tertib sekolah dan harus dipatuhi peserta didik.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tanggapi Kasus SMAN 1 Cimarga, KPAI: Siswa yang Melanggar Harus Dibina
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
PELANGGARAN DISIPLIN SEKOLAH - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. KPAI menegaskan, peserta didik di sekolah yang melanggar tata tertib dibina dengan pendekatan disiplin positif.  
Ringkasan Berita:
 
  • KPAI peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah seperti merokok perlu dibina dengan pendekatan disiplin positif. 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan, peserta didik yang melanggar tata tertib dibina dengan pendekatan disiplin positif. 

Hal itu menanggapi kasus dugaan kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga, Lebak, Banten, karena siswa laki-laki kedapatan merokok di sekolah.

Sedangkan tenaga pendidik yang melakukan kekerasan ditangani dengan penegakan etika profesi dan disiplin ASN, dengan harapan ke depan tidak terulang kasus yang sama.

"Pemda Banten dan Lebak diharapkan bisa memberikan layanan psikososial kepada guru dan peserta didik di SMAN 1 Cimarga, dalam bentuk trauma healing atau lainnya," ungkap dia di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Aris menungkapkan, tujuannya untuk pemulihan atas trauma yang dialami akibat peristiwa tersebut.

Kepada pihak sekolah, guru dan peserta agar fokus pada pemulihan, fokus belajar, menjaga iklim keamanan dan kenyaman lingkungan satuan pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Aris mengatakan, pihaknya Kamis kemarin mendatangi SMA tersebut dan melakukan wawancara pendalaman secara tertutup kepada guru, siswa dan orang tua korban.

KPAI juga rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari pola yang baik dalam penanganan kasus ini.

"Kami menilai harus ada penguatan akan kesadaran terkait keseimbangan hak dan kewajiban perlu dilakukan dalam lingkungan satuan pendidikan," tegas dia.

Keseimbangan itu perlu untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Kewajiban anak adalah menghormati orang tua, wali dan guru, serta mentaati dan menjalankan norma dan aturan yang berlaku. Maka peraturan larangan merokok di lingkungan satuan pendidikan harus ditaati oleh peserta didik.

Baca juga: Orang Tua Segera Cabut Laporan Dugaan Kepsek Tampar Siswa SMAN 1 Cimarga, Perkara Dianggap Selesai


 
Pada sisi lain anak punya hak untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

Rapat dihadiri Sekda Provinsi Banten, Sekda Kab. Lebak, Kadisdik Provinsi Banten dan Lebak, Wakil Ketua DPRD Lebak, Anggota DPRD Lebak, Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, Siswa, serta PGRI dan Pergunu.

Di media sosial beredar video ILP (17), siswa kelas XII SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga ditampar Kepala Sekolah, Dini Fitria, karena tertangkap basah merokok, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Lebak Tampar Siswa: Orangtua dan Pelaku Sepakat Berdamai

ILP mengaku sempat ditendang Dini di bagian punggung belakang, sebelum akhirnya ditampar. Menurut ILP, Dini emosi hingga melontarkan kata-kata kasar terhadapnya.

Aturan Larangan Merokok di Sekolah

Laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum RI menegaskan adanya aturan larangan merokok di sekolah.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Pada pasal 4 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, tercantum aturan soal pihak sekolah yang harus mendukung kawasan tanpa rokok.

Untuk itu sekolah harus memasukkan larangan merokok ini dalam tata tertib sekolah.

Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata-tertib Sekolah

Kemudian dalam Pasal 5, tercantum aturan semua pihak di sekolah dilarang untuk merokok di lingkungan sekolah

Kepala Sekolah juga wajib menegur jika ada guru, tenaga pendidik, atau siswa yang merokok.

Pasal 5
(1) Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak Lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

2) Kepala Sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala Sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak Lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala Sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas