Anak Dilarang Main Media Sosial Mulai Hari Ini, KPAI Minta Platform Digital dan Keluarga Patuh
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku hari ini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Komisioner KPAI menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak dalam implementasi PP Tunas
- Implementasi PP Tunas harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk memastikan hak tumbuh kembang secara positif serta perlindungan di ruang daring
- KPAI mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.
Pada tahap awal penerapan PP Tunas ini, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Untuk layanan dengan risiko lebih rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Adi Leksono, menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak dalam implementasi PP Tunas.
Adi menyebut penerapan aturan pembatasan media sosial bagi anak tidak akan berjalan efektif tanpa komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, terutama penyedia platform digital.
"Semua pihak, terutama penyedia layanan elektronik dan platform media sosial digital agar mematuhi peraturan ini dan menjalankan amanah untuk memegang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak," ujar Adi kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/3/2026).
Ia menekankan, implementasi PP Tunas harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak, termasuk memastikan hak tumbuh kembang secara positif serta perlindungan di ruang daring.
Baca juga: Ketua IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Singgung Kesehatan Mental
Menurutnya, peran pemerintah daerah juga krusial dalam memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, satuan pendidikan diminta turut menindaklanjuti kebijakan tersebut dalam lingkungan sekolah.
"Implementasi peraturan pemerintah tidak akan efektif kalau tidak didukung oleh pemerintah daerah, dan satuan pendidikan juga penting untuk menindaklanjuti," katanya.
Tak hanya itu, Adi mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Ia menilai, keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Baca juga: Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Kemenag Bakal Perkuat Etika Digital Santri
"Tidak kalah pentingnya adalah keluarga agar aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas digital anak-anak," ujarnya.
Adi berharap penerapan PP Tunas dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental anak serta memperkuat relasi sosial di dunia nyata, tidak hanya bergantung pada aktivitas digital.
Dalam tahap implementasi, KPAI juga akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.