Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Merupakan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya

Kemendikdasmen melalui Direktorat SMA menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok, telah diatur dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kemendikdasmen Tegaskan Sekolah Merupakan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Aturannya
dok. Kompas/Fakhri Fadlurrohman
SEKOLAH TANPA ROKOK - Sejumlah siswa SMA Negeri 35 Jakarta, bercengkerama dengan teman-temannya saat jam pulang sekolah, Senin (5/12/2022). Kemendikdasmen melalui Direktorat SMA menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok, telah diatur dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendikdasmen melalui Direktorat SMA menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.
  • Kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah telah diatur dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015.
  • Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang melakukan larangan merokok di lingkungan sekolah.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat SMA menegaskan bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok

Penegasan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan aturan tersebut, dijelaskan bawah sekolah negeri maupun swasta, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat merupakan kawasan tanpa rokok

"Setiap sekolah baik negeri maupun swasta, dari jenjang SD hingga SMA/SMK wajib menjadi kawasan bebas rokok," tulis Direktorat SMA Kemendikdasmen dalam unggahan akun Instagram resminya @direktorat.sma, dikutip Minggu (19/10/2025).

Simak rincian peraturan tentang kawasan tentang rokok di lingkungan sekolah di bawah ini. 

Aturan Sekolah Merupakan Kawasan Tanpa Rokok

Rekomendasi Untuk Anda

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 telah ditetapkan sejak 22 Desember 2015 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, Anies Baswedan.

Aturan ini terdiri dari 8 Pasal.

Dalam unggahannya, Direktorat SMA menyoroti dua pasal penting dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 yakni Pasal 2 dan Pasal 5.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 2

Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Baca juga: Kasus SMAN 1 Cimarga Ungkap Lemahnya Pengawasan Rokok di Lingkungan Sekolah

Pasal 5

(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.

(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah. 

(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas