Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting yang menjadi fokus dalam PINTAR Kemenag adalah Modul 3.1 Isbat Nikah pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Suci BangunDS
6. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses isbat Nikah di pengadilan agama.....
Jawaban: Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi
7. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan....
Jawaban: Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah
8. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat......
Jawaban: Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada
9. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat......
Jawaban: Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan
10. Apakah pengadilan agama dapat menolak permohonan Isbat Nikah
Jawaban: Ya, jika pernikahan tersebut sudah tercatat di KUA
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)