Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag
Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama RI melalui platform digital PINTAR Kemenag kembali menghadirkan pelatihan daring berbasis MOOC (Massive Open Online Course) yang dapat diikuti secara fleksibel dan sepenuhnya online.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kemenag dalam rangka menyemarakkan Hari Santri 2025.
Salah satu materi penting dalam PINTAR Kemenag, terutama pada pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris ini adalah Modul 3.2: Kawin Hamil dan Poligami.
Materi ini membahas secara mendalam aspek hukum, sosial, dan etika dalam praktik pernikahan menurut syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Melalui modul ini, para penghulu dan peserta pelatihan diajak memahami prinsip-prinsip fiqih yang menjadi dasar dalam menentukan keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, sekaligus memperkuat peran mereka sebagai pembina ketahanan keluarga muslim.
Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, PINTAR Kemenag
1. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Jawaban: Tidak diperbolehkan
2. Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ...
Jawaban: Istri pertama keberatan
3. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag
Jawaban: Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
4. Apa yang dimaksud dengan poligami.....
Jawaban: Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan
5. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika.......
Jawaban: Istri mengizinkan secara tertulis
6. Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain.....
Jawaban: Ayah dari anak dalam kandungan
7. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada.....
Jawaban: Ibu
8. Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali ....
Jawaban: Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
9. Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah......
Jawaban: Istri tidak mampu memberikan keturunan
10. Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu....
Jawaban: Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Farra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.