Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026

Bantuan program Indonesia pintar (PIP) akan segera menyasar siswa dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di tahun 2026, berikut penjelasannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PIP Menyasar Murid dari Jenjang Pendidikan TK, Mulai Tahun 2026
pip.kemendikdasmen.go.id
CARA CEK PIP - Website PIP diunduh Selasa (22/4/2025). Berikut penjelasan tentang informasi PIP untuk siswa TK di tahun 2026, mendatang. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah kepada para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.

PIP adalah program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Tujuan dari pemberian PIP ini adalah untuk memberikan keringanan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP untuk Siswa dari Jenjang Pendidikan TK

Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan PIP kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, di tahun 2026 PIP juga akan menyasar kepada siswa-siswi dari jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK).

Dikutip dari puslapdik.kemendikdasmen.go.id, perluasan sasaran PIP tersebut merupakan bagian dari program Wajib Belajar 13 Tahun yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026 bekerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Perluasan sasaran PIP yang menjadi istrumen dalam program Wajib Belajar 13 tahun itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam Taklimat Media bertajuk “Gerak Cepat Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP disalurkan kepada siswa dalam bentuk uang tunai.

Rekomendasi Untuk Anda

PIP dikhususkan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca juga: Cara Daftar Menjadi Penerima PIP 2025, Simak Kriteria dan Besaran Bantuannya

Cara Daftar Jadi Penerima PIP

Siswa penerima PIP biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.

  • Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone

  • Selanjutnya siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos

  • Berikutnya buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru

  • Tuliskan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua

  • Lalu masukkan alamat sesuai KTP orang tua

  • Unggah foto KTP dan swafoto orang tua

  • Kemudian klik "Buat Akun Baru"

  • Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"

  • Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

  • Terakhir pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.

Baca juga: Kriteria Siswa yang Bisa Mencairkan PIP Termin Terakhir Tahun 2025, Simak Besaran Bantuannya

Kriteria Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas