Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kunci Jawaban Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag
laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.4 Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) - Bagian 2. 

5. Dokumen sertifikat halal yang sudah habis masa berlaku sudah teregistrasi di BPJPH dan sertifikat halal luar negerinya masih dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah jika

Jawaban: Bahan diproduksi pada masa berlaku sertifikat

6. Penyelenggara pelatihan bagi penyelia halal adalah instansu di bawah ini, kecuali? 

Jawaban: Lembaga swastan BNSP

7. Produk bersertifikat halal berikut ini dapat dikecualikan dari kewajiban mencantumkan label halal, kecuali ...

Jawaban: Diedarkan oleh distributor pihak ketiga

8. Di bawah ini mana yang tidak termasuk Ketentuan Standar Nasional Indonesia terkait halal yang telah disahkan/ditetapkan? 

Rekomendasi Untuk Anda

Jawaban: SNI 99004; 2021

9. Jenis bahan berikut yang tidak termasuk dalam PPH adalah... 

Jawaban: Bahan pencampur

10. Berdasarkan pernyataan di bawah ini, manakah yang tidak termasuk kriteria pemantauan dan evaluasi?

Jawaban: Pelaku usaha harus menetapkan tim manajemen halal

Baca juga: Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November

Disclaimer: 

  • Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 
  • Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas