Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH, PINTAR Kemenag

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kunci Jawaban Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH, PINTAR Kemenag
laman https://pintar.kemenag.go.id
PELATIHAN PINTAR KEMENAG - Foto ini diambil dari laman https://pintar.kemenag.go.id/ pada Senin (24/11/2025). Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan PINTAR Kemenag adalah Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menghadirkan program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag untuk membekali calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) dengan kompetensi profesional.

Pelatihan ini dilaksanakan secara daring melalui sistem MOOC (Massive Open Online Course) yang fleksibel dan dapat diakses kapan saja, tanpa jadwal tatap muka, sehingga peserta dapat belajar secara mandiri sesuai ritme dan kesibukan masing-masing.

Salah satu materi penting dalam rangkaian pelatihan ini adalah Modul 3.14: Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH.

Materi modul ini menekankan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Standar Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal baik reguler maupun self declare, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah.

Melalui Modul 3.14 ini, peserta tidak hanya diarahkan untuk menguasai prosedur teknis, tetapi juga dibentuk sikap profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat jejaring dengan pemangku kepentingan lain dalam ekosistem jaminan produk halal, termasuk lembaga sertifikasi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pendaftaran pelatihan dibuka pada 23–25 November 2025, sementara pelaksanaan Modul 3.14 dan rangkaian pelatihan berlangsung 26–30 November 2025, menjadi bagian dari upaya strategis Kemenag untuk menghasilkan calon pengawas JPH yang kompeten dan profesional di seluruh Indonesia.

Modul 3.14 Ruang Lingkup, Pelaksanaan Tugas Pengawas JPH, PINTAR Kemenag

1. Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas JPH, maka Pengawas JPH melakukan hal berikut kecuali.... 

Rekomendasi Untuk Anda

Jawaban: Dokumen hasil pengawasan diarsipkan

2. Berikut adalah bagian yang terdapat dalam laporan hasil pengawasan JPH... 

Jawaban: Semua benar

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.13 Alur Registrasi dan Sertifikasi Halal - Bagian 2, PINTAR Kemenag

3. Sebelum melaksanakan pengawasan JPH, Pengawas JPH menyiapkan dokumen pendukung pengawasan kecuali... 

Jawaban: Semua rekomendasi

4. Beberapa hal yang disampaikan dalam entry meeting, kecuali.... 

Jawaban: Menyampaikan berita acara hasil pengawasan

5. Berikut ini adalah salah satu contoh narasi temuan dalam pengawasan pada sertifikat halal... 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas