Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Triwulan 4 2025 Tahap 1 Cair, Ini Cara Ceknya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 – Tahap 1 telah mulai disalurkan November ini. Guru dapat mengecek di laman Info GTK.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 – Tahap 1 sudah mulai dicairkan secara bertahap ke rekening guru ASN daerah di seluruh Indonesia.
- Guru ASN wajib memeriksa status SKTP dan validasi data melalui laman resmi Info GTK untuk memastikan tunjangan diterima tepat waktu.
- Penyaluran tunjangan melalui proses verifikasi, validasi, dan rekomendasi terpadu antara sekolah, Dinas Pendidikan, Kemendikbud, Puslapdik, dan Kementerian Keuangan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah di seluruh Indonesia dengan memulai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV 2025 – Tahap 1.
Proses pencairan yang dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Keuangan ini menjadi wujud apresiasi atas dedikasi guru, baik yang mengajar di ruang kelas maupun berperan di luar kelas, dalam mendukung kualitas pendidikan nasional.
Penyaluran tunjangan yang diberikan setara satu kali gaji pokok ini diharapkan dapat mendorong semangat kerja guru, sekaligus memastikan hak mereka diterima secara aman, akuntabel, dan transparan.
Penyaluran TPG dilakukan secara bertahap dan transparan melalui rekening guru, dengan melibatkan koordinasi antara Kemendikbud, Dinas Pendidikan, Puslapdik, dan Kementerian Keuangan.
Mengutip dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, per 19 November 2025, pemerintah menyalurkan tunjangan kepada lebih dari 1,1 juta guru dengan total dana lebih dari Rp11,1 triliun, yang disalurkan langsung ke rekening guru di seluruh Indonesia.
Mengingat Tunjangan Profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan dan disalurkan secara triwulanan, verifikasi status pencairan menjadi langkah yang sangat penting.
Oleh karena itu, bagi seluruh guru ASN penerima TPG Triwulan IV Tahun 2025, dihimbau untuk segera menggunakan akses resmi sistem informasi yang disediakan oleh Kemendikdasmen guna memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit, sehingga dana tunjangan dapat segera termonitor dan diterima di rekening masing-masing.
Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru ASN
- Kunjungi situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik Anda (username dan password).
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik "Login".
- Setelah berhasil masuk, periksa dasbor dan cari bagian yang menampilkan informasi status validasi tunjangan profesi atau SKTP.
Arti Kode Status Penting di Info GTK
- Kode 08: Status Valid, SKTP sudah terbit, dan TPG siap cair. Ini adalah status yang menunjukkan tunjangan akan segera ditransfer ke rekening Anda.
- Kode 07: Data valid dan sedang menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 13: Terdapat masalah pada rekening bank (tidak aktif, data salah, atau belum terverifikasi).
- Kode 16: Data sudah valid, namun SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
Jika status menunjukkan Kode 08, kamu bisa langsung melakukan pengecekan di rekening bank.
Jika ada masalah pada data atau status belum valid, segera koordinasikan dengan Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan data di Dapodik.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
Pencairan TPG Triwulan IV merupakan hasil dari serangkaian proses verifikasi data yang ketat dan terpadu antara sekolah, Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan.
Dikutip dari https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/, berikut tahap penyaluran Tunjanga Profesi Guru:
1. Pembaruan dan Penginputan Data Guru
Guru ASN daerah dan PPPK daerah wajib melakukan penginputan dan/atau pembaruan data di Dapodik secara berkala, meliputi:
- Satuan administrasi pangkal (satminkal)
- Beban kerja
- NUPTK, tanggal lahir
- Status kepegawaian
Guru juga perlu melakukan pembaruan data gaji pokok dan data kepegawaian lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
2. Verifikasi Data
Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan verifikasi untuk memastikan data guru di Dapodik tersebut akurat dan logis.
3. Validasi dan Penerbitan SKTP
Hasil verifikasi selanjutnya divalidasi dan dipadankan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan (SIMTUN).
Baca tanpa iklan