Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Fikih MA Kelas 11 Halaman 127 Tentang Pernikahan

Inilah kunci jawaban mata pelajaran Fikih untuk MA kelas 11 halaman 127 Bab 5 tentang pernikahan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kunci Jawaban Fikih MA Kelas 11 Halaman 127 Tentang Pernikahan
Istimewa
ILUSTRASI SISWA MA - Suasana seleksi masuk Madrasah Aliyah Unggulan Bertaraf International (MAUBI) Bina Insan Mulia, Luxton Hotel 03 Oktober 2018. Inilah kunci jawaban mata pelajaran Fikih untuk MA kelas 11 halaman 127 Bab 5 tentang pernikahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kunci jawaban mata pelajaran Fikih untuk MA kelas 11 halaman 127 Bab 5 tentang Pernikahan.

Dalam bab 5 tersebut terdapat lima pertanyaan essai yang bisa dijawab oleh para siswa.

Buku yang ditulis oleh Atmo Prawiro tersebut diterbitkan pada tahun 2020 dan digunakan untuk Fikih MA Peminatan IPA, IPS, Bahasa dan MA Kejuruan Kelas 11.

Berikut ini Tribunnews.com, berikan jawaban lima soal essai yang ada di halaman 127:

Soal: 

1. Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasangannya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan. Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah? Jelaskan pendapatmu!

2. Bolehkan jika seorang wanita mengajukan beberapa syarat tertentu kepada seorang laki-laki yang hendak menikahinya

3. Pada beberapa kasus, terkadang mahar ditentukan wali perempuan dengan kadar tertentu. Apakah hal semisal ini diperbolehkan dalam Islam?

Rekomendasi Untuk Anda

4. Dalam konteks Fikih (antara maslahat dan mafsadat) apakah nikah sirri yang tidak tercatat di KUA diperbolehkan?

5. Jelaskan hukum pernikahan seorang wanita yang melakukan kawin lari!

Jawaban:

1. Menurut Fikih, wanita yang hamil di luar nikah tetap boleh menikah karena kehamilan dari zina tidak menyebabkan iddah. Jadi pernikahan tersebut sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 30: Uji Kompetensi 1.1 tentang BPUPKI

Namun, menikah yang hanya untuk menutupi aib keluarga bukan merupakan tujuan yang diajarkan oleh Islam, meskipun secara hukum tetap dianggap sah.

2. Islam memperbolehkan adanya syarat-syarat tertentu dalam pernikahan selama syarat tersebut:

- Tidak bertentangan dengan syariat;

- Tidak membatalkan rukun nikah;

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas